Dra.Endah Sinaryati

Rabu, 22 Juli 2009

Sertifikasi Guru

Bagi peserta sertfikasi guru yang telah lulus melalui jalur Pendidikan, segera mengirimkan berkas-berkas penunjang untuk pencairan tunjangan profesi ke Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK melalui fax. 021 57974121, atau melalui email (berkas di scan), ke alamat : sertifikasiguru@sertifikasiguru.org
Berkas-berkas yang harus dikirimkan:
  1. Foto kopi sertifikat pendidik yang dilegalisir
  2. Foto kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir, atau Leger Gaji bulan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
  3. Surat Keterangan beban kerja
  4. Surat Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan
  5. Foto kopi nomor rekening Bank/Pos yang aktif (tulisan harap diperjelas).
  6. Foto kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah swasta.
  7. Foto kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah negeri.
  8. Foto kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
Berikut Daftar Nama-nama yang telah diterima berkasnya s.d 22 Juli 2009 pukul 17.00 WIB, dan bagi Bapak/Ibu guru yang telah mengirimkan berkas melalui email namun belum tercantum mohon bersabar karena banyak pemberkasan yang double, sehingga perlu diverifikasi. Selengkapnya lihat disini

dikutip dari :www.sertifikasiguru.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar